TANGERANG, HitsNewsID — Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mengadakan pemanggilan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan korupsi dalam pencairan dana desa tahun 2024 pada Senin malam, 10 Februari. Dalam pertemuan tersebut, Komisi I meminta agar dinas terkait melakukan evaluasi terhadap sistem pencairan dana desa untuk mencegah potensi korupsi di masa mendatang.
Sebelum pemanggilan tersebut, Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi dana desa. Pada sore harinya, Komisi I segera memanggil beberapa instansi terkait. Dalam pertemuan tertutup itu, hadir Ketua dan anggota Komisi I, Mahfudz Fudianto, Fikri Faiz Muhammad, dan Hj Ida Hubaedah, serta Kepala Dinas DPMPD, Yayat Rohimat, Kepala Inspektorat, Tini Wartini, dan Camat Teluknaga, Zamzam Mamohara, yang didampingi oleh Kepala Desa Pangkalan Subur, Maryono.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai kasus yang terjadi di DPMPD. Hasil pertemuan menunjukkan bahwa masih terdapat celah untuk korupsi dalam sistem pencairan dana desa, di mana operator DPMPD dan operator di tingkat desa memiliki akses penuh terhadap anggaran desa.
Mahfudz menekankan bahwa adanya kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh operator untuk memanipulasi anggaran dan kegiatan di desa. “Saya meminta agar sistem pencairan dana desa dievaluasi dan akses operator harus diawasi dengan ketat,” tegasnya dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
Bimo, sapaan akrab Mahfudz, juga mendesak DPMPD dan Inspektorat untuk segera menyelesaikan masalah ini, setidaknya agar dana yang diduga dikorupsi dapat dikembalikan. Hal ini penting agar alokasi dana desa untuk tahun 2025 tidak terhambat. “Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Jika pencairan dana desa tahun 2025 terhambat, bagaimana pembangunan di desa dapat berjalan? Dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa dugaan korupsi dana desa mencapai Rp 1 miliar, yang diduga dilakukan oleh operator dari DPMPD dan operator desa. Menurut Bimo, dugaan korupsi ini terjadi di 48 desa, terutama di Kecamatan Teluknaga. Modus yang digunakan adalah penggandaan pencairan dana untuk sejumlah proyek. Ironisnya, tindakan ini melibatkan oknum pejabat Kasub Analis dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Tangerang berinisial S, serta operator DPMPD berinisial W, yang merupakan ayah dan anak.
“Saya bertanya kepada Bu Inspektur, tindakan S ini dilakukan tanpa sepengetahuan Inspektorat. Mungkin karena hubungan keluarga antara ayah dan anak,” jelas Bimo.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPD, Yayat Rohimat, memberikan sedikit komentar. Ketika ditanya mengenai penggeledahan di dinas yang dipimpinnya, Yayat hanya menyatakan bahwa dirinya menghormati langkah yang diambil oleh kejaksaan. Ia juga mengaku telah dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
“Kita menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ujar Yayat sambil meninggalkan wartawan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini. Ia menjelaskan bahwa inspektorat tidak dapat berbuat banyak karena kasus ini sudah berada di tangan aparat hukum. Tini menyatakan bahwa pihaknya telah memperingatkan pemerintah dan kepala desa mengenai adanya temuan penyelewengan dana desa. Namun, hasil audit internal tersebut banyak diabaikan, sehingga akhirnya masuk dalam radar Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat.
Tini membantah bahwa inspektorat kecolongan dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa mereka telah memperingatkan kepala desa dan pemerintahannya mengenai temuan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2024. “Kami tidak kecolongan. Kami sudah sering memperingatkan mereka untuk mematuhi aturan. Namun, kembali lagi, ini tergantung pada faktor manusia,” tegas Tini.
Atas pengusutan kasus ini, Tini menambahkan bahwa pihaknya akan lebih aktif dalam melakukan pembinaan. “Kami akan melakukan pembinaan lebih masif ke tingkat kecamatan dan kemudian ke desa-desa,” terangnya.
Sebelumnya, pada Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan penggeledahan di kantor DPMPD yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang, khususnya di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes). Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Doni Saputra, menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor Adpemdes ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) untuk Tahun Anggaran 2024.
“Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik dengan terus bersinergi bersama semua pihak untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Doni.
Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025, yang dikeluarkan pada 7 Februari 2025, tim penyidik kini tengah memburu calon tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi pada sistem pencairan APBDES Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta pihak-pihak lain yang terindikasi kuat terlibat.
Dengan adanya pengusutan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik. (*)
No Comments