Site icon HitsNewsID

Hits Pilkada, Inilah Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Gaji Panitia Pilkada 2024!

Hits Pilkada, Inilah Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Gaji Panitia Pilkada 2024!

News, HitsNewsID,- Pilkada, atau Pemilihan Kepala Daerah, adalah momen penting di mana warga setempat yang memenuhi syarat administratif memberikan suara mereka secara langsung. Proses ini tidak hanya sekadar ritual demokrasi, melainkan juga melibatkan banyak pihak yang berperan aktif dalam penyelenggaraannya.

Pelaksanaan Pilkada diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan pengawasan tambahan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Dalam upaya memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc terdiri dari berbagai entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Dalam struktur ini, PPK dan PPS memiliki tanggung jawab krusial untuk mendukung pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

Menariknya, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima imbalan berupa gaji bulanan atas jasa mereka. Berikut adalah rincian gaji untuk masing-masing posisi:

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS):

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami struktur dan imbalan bagi mereka yang berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Mari kita sambut momen demokrasi ini dengan kesadaran dan partisipasi yang tinggi! (*)

Exit mobile version