Banten, HitsNewsID – Aktivis anti korupsi kini menyoroti harta kekayaan Gubernur Banten yang kalah dibandingkan dengan lima Kepala Dinas di Pemerintahan Provinsi Banten. Gubernur terpilih, Andra Soni, tercatat memiliki harta senilai Rp 2,9 miliar dalam E-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk tahun 2023, Andra juga mencatatkan utang sebesar Rp 500 juta.
Salah satu yang mencolok adalah Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan, yang melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 24 miliar tanpa utang. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 19 miliar, harta bergerak senilai Rp 1,2 miliar, dan kas sebesar Rp 1,4 miliar.
Arlan Marzan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, memiliki total kekayaan Rp 12 miliar setelah dikurangi utang Rp 147 juta. Asetnya meliputi bangunan dan tanah senilai Rp 10 miliar, serta harta bergerak dan surat berharga.
Rina Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tercatat memiliki harta sebesar Rp 8,7 miliar tanpa utang, yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, serta harta bergerak dan kas.
Deden Apriandhi Hartawan, Sekretaris DPRD Provinsi Banten, memiliki total harta sebesar Rp 7,7 miliar, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, serta alat transportasi senilai Rp 3,4 miliar.
Septo Kalnadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, memiliki total kekayaan Rp 5 miliar setelah dikurangi utang, dengan aset tanah dan bangunan senilai Rp 3,8 miliar serta alat transportasi.
Menanggapi fenomena ini, Gufroni, seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, meminta agar Kepala Dinas yang memiliki kekayaan lebih dari Gubernur Banten dapat memberikan penjelasan kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah potensi kegaduhan di masyarakat.
“Mereka seharusnya dapat menjelaskan bagaimana mereka memperoleh harta yang begitu besar,” ujarnya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Gufroni juga menekankan pentingnya Gubernur terpilih untuk memanggil para Kepala Dinas tersebut guna meminta pertanggungjawaban. “Pemanggilan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih di Provinsi Banten,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa masyarakat Banten menginginkan perubahan yang sejalan dengan janji kampanye Andra Soni – Dimyati Natakusumah, yaitu “Banten Bersih Tanpa Korupsi.”
“Andra-Dimiyati perlu menggunakan LHKPN ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf mereka di dinas,” ujarnya.
Untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, Gufroni menyarankan agar di era kepemimpinan Andra-Dimyati, Pemprov Banten melakukan rotasi dan mutasi pejabat dengan pendekatan penilaian bakat.
“Jangan biarkan mereka tetap di posisi yang sama selama satu periode. Ini tidak sehat dan dapat memicu penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Fenomena meningkatnya kekayaan lima Kepala Dinas ini tidak sebanding dengan kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Banten, di mana Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi hanya mencapai Rp 5.128.084 per bulan.
“Jangan sampai ada kesan ketimpangan antara pendapatan pekerja dan kekayaan mereka. Mereka harus transparan kepada publik mengenai sumber harta yang mereka miliki untuk menghindari kesalahpahaman,” tutupnya. (*)
No Comments