Pandeglang, HitsNewsID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengintensifkan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Dengan total dana hibah mencapai Rp64 miliar, yang terdiri dari Rp48,1 miliar untuk KPU dan Rp15,9 miliar untuk Bawaslu, pengawasan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyimpangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hafit, menekankan komitmen pihaknya untuk mendampingi kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Kami mengidentifikasi tiga potensi pelanggaran hukum yang perlu diwaspadai, yaitu mark-up, suap, dan gratifikasi. Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan penggunaan anggaran hibah ini akan terus dilakukan,” ujar Wildan saat diwawancarai pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Wildani juga menegaskan bahwa meskipun sudah ada nota kesepahaman (MoU) dengan KPU, setiap penggunaan dana tersebut harus tetap dipertanggungjawabkan. Pasalnya, anggaran yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang.
“Kami ingin memastikan tidak terjadi masalah setelah Pilkada, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan dana yang dapat merugikan negara. Oleh karena itu, kami akan meminta laporan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran hibah ini setelah pemilu berlangsung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Fikri, mengungkapkan bahwa seluruh anggaran hibah untuk Pilkada telah disalurkan kepada instansi yang berwenang. “Secara rinci, KPU menerima sekitar Rp48 miliar, Bawaslu Rp16 miliar, Polres Rp1,5 miliar, dan Kodim Rp500 juta. Ini merupakan penyaluran pertama di Banten,” jelas Fikri. (*)
No Comments